AD/ART

ANGGARAN DASAR
WADAH INTEGRASI DIRI PADA ALAM
WIDAL COMMUNITY

Widal_Community

PEMBUKAAN

Dengan rahmat Allah SWT

Dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa yaitu masyarakat adil dan makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, perlu dilaksanakan pembangunan di segala bidang.
Bahwa pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh bangsa Indonesia pada hakekatnya adalah pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, maka diperlukan peran serta masyarakat.
Menyadarai akan tanggung jawab generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, maka Widal Community terpanggil untuk turut serta dalam proses pembangunan dengan mempersiapkan diri untuk menjadi kader-kader bangsa yang tangguh, berkemampuan, berwawasan kebangsaan dan bermoral Pancasila sesuai dengan karya dan kekaryaan menjadi ciri khasnya.
Bahwa untuk melaksanakan tanggung jawabnya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, diperlukan wadah partisipasi dalam suatu organisasi, maka dari itu kami selaku organisasi yang menghimpun potensi generasi muda dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN
Pasal 1

1. Organisasi ini bernama Wadah Integrasi Diri pada Alam disingkat Widal Community.
2. Widal Community didirikan pada tanggal 01 Agustus 2003 di Sukabumi, untuk waktu yang tidak ditentukan.

BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 2

Widal Community berazaskan Pancasila

Pasal 3

Widal Community bertujuan :
1. Memupuk rasa persatuan dan kesatuan dikalangan generasi muda Indonesia
2. Ikut turut serta mengembangkan potensi yang ada pada generasi muda yang optimal dalam proses pembangunan.
3. Ikut serta membentuk dan mengembangkan kader-kader bangsa yang tangguh, berkemampuan, berwawasan kebangsaan dan bermoral Pancasila.

BAB III
KEDAULATAN
Pasal 4

Kedaulatan Widal Community berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh musyawarah kepengurusan Widal Community.

BAB IV
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 5

Widal Community adalah Organisasi kemasyarakatan pemuda yang berorientasi kepada kepedulian lingkungan hidup dan sumber daya alam juga kepada seni, Olah Raga, karya dan kekaryaan.

Pasal 5

Widal Community berfungsi sebagai :
1. Wadah pembentukan kader-kader yang bertaqwa kepada Allah SWT berkualitas dan mandiri.
2. Wadah berkarya dan penyalur aspirasi pemuda sesuai dengan sifat pemuda yang kreatif, inovatif dan dinamis dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
3. Menumbuh kembangkan kepedulian akan lingkungan hidup dan mengamankan hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai oleh bangsa dan negara.

BAB V
USAHA
Pasal 7

Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksudkan oleh Bab 2 Pasal 3, Widal Community menjalankan usah-usaha sebagai berikut :
1. Ikut meningkatkan Pemahaman, Penghayatan dan pengamalan Pancasila bagi para anggota dan masyarakat.
2. Meningkatkan potensi kepemudaan melalui pendidikan, pengajaran latihan-latihan keterampilan.
3. Memupuk kerja sama dan membina hubungan timbal balik dengan pemerintah lembaga-lembaga masyarakat dan organisasi kemasyarakatan lainnya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat.
4. Mengadakan koperasi simpan pinjam bagi anggota dan masyarakat.
5. Melaksanakan usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 8

1. Keanggotaan Widal Community terdiri atas anggota biasa dan anggota pengurus.
2. Anggota Kehormatan
3. Ketentuan tentang persyaratan keanggotaan, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
HUBUNGAN DAN KERJASAMA DENGAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 9

1. Widal Community menjalin hubungan dan kerjasama secara baik dan bertanggung jawab dengan organisasi kemasyarakatan lainnya yang mempunyai kesamaan pandang dan cita-cita, program dan perjuangan dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagai mana termuat dalam pembukaan UUD 45.
2. Hubungan dan kerjasama dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui pelaksanaan program.

BAB VIII
SUSUNAN PENGURUS ORGANISASI DAN PIMPINAN
Pasal 10

Widal Community disusun secara vertikal yaitu sebagai berikut :
1. Widal Community berpusat di Kelurahan Tipar Kota Sukabumi.
2. Widal Community bercabang di tiap-tiap Kelurahan Kota/Kab Sukabumi dan Sekitarnya.

Pasal 11

1. Widal Community di pimpin oleh Ketua Umum.
2. Di bagi menjadi tiga Divisi
– Divisi Hutan Gunung (Ranger)
– Divisi Seni dan (Widal Entertainment)
– Divisi Olah Raga
– Divisi Usaha
3. Tiap-tiap Divisi di pimpin oleh Kepala Divisi

BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 12

Musyawarah dan rapat-rapat terdiri dari :
1. Musyawarah kepengurusan
2. Musyawarah Keanggotaan
3. Musyawarah pengurus dan pembina
4. Rapat kerja Pengurus
5. Rapat Anggota.
A. Musyawarah Kepengurusan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi, diadakan sedikitnya sekali dalam 6 bulan dan memiliki wewenang :
1. Menetapkan dan atau menyempurnakan Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga
2. Menetapkan garis-garis besar program organisasi
3. Menilai laporan pertanggung jawaban kepengurusan
4. Menetapkan keputusan-keputusan program lainnya
B. Musyawarah keanggotaan diselenggarakan bila dianggap perlu oleh kepengurusan untuk mengambil keputusan-keputusan penting, serta diadakan setidaknya sekali dalam 2 bulan.
C. Musyawarah pengurus dengan pembina diadakan setidaknya 3 kali dalam sebulan
D. Rapat Kerja Pengurus diadakan setidaknya sekali dalam sebulan dan berwenang :
1. Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program
2. Menetapkan program serta pelaksanaan selanjutnya,
3. Menyampaikan laporan program kerja kepengurusan kepada Ketua Umum.

BAB X
KEUANGAN
Pasal 13

Keuangan organisasi dapat diperoleh :
1. Iuran anggota.
2. Hasil usaha-usaha yang sah yang dapat didapat oleh badan usaha organisasi.
3. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
4. Usaha-usaha lain yang sah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14

1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dalam musyawarah pengurus dengan pembina, yang khusus diadakan untuk maksud pembubaran Widal Community.
2. Kekayaan organisasi setelah dibubarkannya organisasi ditentukan lebih lanjut dalam musyawarah kepengurusan.

BAB XII
PENUTUPAN
Pasal 15

1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan organisasi.
2. Anggaran Dasar ini ditetapkan di Sukabumi dan berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai ditetapkannya secara sah Anggaran Dasar yang baru yang dihasilkan dalam musyawarah kepengurusan Widal Community sebagai pengganti Anggaran Dasar ini.

Ditetapkan di : Sukabumi
Pada Tanggal : 12 Oktober 2003

WADAH INTEGRASI DIRI PADA ALAM
WIDAL COMMUNITY
KOTA SUKABUMI

Ketua Umum,

Mulyadi. Dipl.FH
NTA : W-08.03.009

=========================================================

ANGGARAN RUMAH TANGGA
WADAH INTEGRASI DIRI PADA ALAM
WIDAL COMMUNITY

BAB I
ATRIBUT
Pasal 1

1. Widal Communitymempunyai atribut sebagai berikut :
a. Lambang / Logo.
b. Bendera.
c. Panji – panji.
d. Pakaian seragam serta atribut lainnya.
2. Bentuk, makna dan tata cara penggunaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi (PO).

BAB II
SIFAT KEANGGOTAAN
Pasal 2

1. Persyaratan untuk menjadi anggota biasa adalah :
a. Warga negara Republik Indonesia
b. Menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Program Umum Widal Community serta peraturan-peraturan organisasi lainnya.
c. Mengisi Surat Pernyataan Calon Anggota (SPCA).
2. Persyaratan untuk menjadi anggota luar biasa dan anggota kehormatan diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Organisasi.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 3

Setiap anggota berhak :
1. Berbicara dan bersuara.
2. Mengajukan usul dan saran serta pendapat.
3. Memilih dan dipilih sebagai pimpinan organisasi.
4. Memperoleh perlindungan organisasi.
5. Membela diri.
6. Memperoleh pendidikan kader.

Pasal 4

Setiap anggota berkewajiban :
1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi lainnya.
2. Menjunjung tinggi dan membela nama baik organisasi
3. Aktif melaksanakan program organisasi
4. Mengikuti pendidikan kader organisasi
5. Mengikuti pelantikan keanggotaan

BAB IV
BERAKHIR KEANGGOTAAN
Pasal 5

Keanggotaan berakhir :
1. Atas permintaan sendiri secara tertulis dan mendapat persetujuan tertulis pimpinan organisasi.
2. Diberhentikan karena merusak nama baik organisasi
3. Dipandang sudah tidak efektif pada organisasi.
4. Meninggal dunia.

BAB V
TIM PEMBINA DAN PENASEHAT
Pasal 6

1. Tim pembina merupakan badan yang memberikan pengarahan, petunjuk, pertimbangan saran dan nasehat kepada tim pengurus dan anggota.
2. Penasehat merupakan badan yang memberikan pengarahan, petunjuk, pertimbangan, saran dan nasehat kepada pengurus.

BAB VI
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB UNSUR PENGURUS WIDAL COMMUNITY
Pasal 7

Unsur pengurus adalah pelaksana kekuasaan eksekutif tertinggi organisasi yang bersifat kolektif.
Unsur pengurus berwenang :

  1. Menentukan kebijaksanaan organisasi sesuai dengan anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan musyawarah pengurus, rapat anggota, serta peraturan organisasi yang ada dan berlaku.
  2. Mengesahkan susunan kegiatan
  3. Mewakili organisasi baik kedalam maupun keluar

Unsur pengurus bertanggung jawab :

  1. Memberikan pertanggung jawaban pada Rapat anggota.
    Melaksanakan ketentuan-ketentuan kebijaksanaan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah pengurus serta peraturan organisasi yang ada/berlaku.
  2. Melakukan penyuluhan dan pengarahan pelaksanaan program kerja.

Pasal 8

1. Unsur pengurus bertugas melaksanakan program organisasi yang di sahkan oleh musyawarah pengurus.
2. Unsur pengurus bertugas menyusun dan mengajukan Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja organisasi kepada musyawarah pengurus dan atau kepada unsur pembina.
3. Unsur pengurus bertugas mendistribusikan program operasional kepada unsur anggota.

BAB VII
PESERTA MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 9

1. Musyawarah Kepengurusan dihadiri oleh pengurus yang terdiri dari :
a. Ketua Umum
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Kepala Divisi
e. Dan seksi-seksi lainnya
Pasal 10
2. Musyawarah Keanggotaan dihadiri oleh :
a. Unsur Pengurus
b. Unsur Anggota
Pasal 11
3. Musyawarah Pengurus dan pembina dihadiri oleh :
a. Unsur pembina
b. Unsur pengurus
Pasal 12
4. Rapat anggota dihadiri oleh :
a. Unsur pengurus
b. Unsur anggota
Pasal 13
5. Rapat kerja pengurus dihadiri oleh :
a. Unsur pengurus
b. Unsur pembina

BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 14

1. Iuran anggota ditentukan dalam peraturan organisasi.
2. Hal-hal yang menyangkut penerimaan dan pengeluaran keuangan dari luar dan dari dalam organisasi ditetapkan dalam peraturan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB IX
PENGISIAN LOWONGAN PIMPINAN
Pasal 15

1. Pengisian lowongan jabatan Ketua Umum dilakukan dalam rapat anggota musyawarah pengurus dan pembina.
2. Pengisian lowongan selain Ketua Umum dilakukan dalam musyawarah pengurus.

BAB X
TATA CARA PEMILIHAN
Pasal 16

Tata cara pemilihan pimpinan atau yang lainnya berdasarkan fermatur dan diatur dalam tata tertib musyawarah.

BAB XI
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 17

Hal-hal yang belum ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.

BAB XII
PENUTUP
Pasal 18

Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan di Sukabumi dan berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya secara sah Anggaran Rumah Tangga baru yang dihasilkan oleh musyawarah pengurus Widal Community sebagai pengganti Anggaran Rumah Tangga ini.

Ditetapkan di : Sukabumi
Pada Tanggal : 12 Oktober 2003


WADAH INTEGRASI DIRI PADA ALAM
WIDAL COMMUNITY
KOTA SUKABUMI

Ketua Umum,

Mulyadi. Dipl.FH
NTA : W-08.03.009

Tinggalkan komentar